Selasa, 08 November 2016

PEMURNIAN VARIETAS BAWANG MERAH



Pemurnian varietas adalah kegiatan seleksi negatif, yaitu membersihkan populasi varietas yang dimaksud dari campuran varietas lain dan tipe simpang.  Pelaksanaan pemurnian varietas yaitu dengan mencabut dan membuang varietas yang dikategorikan sebagai varietas lain atau tipe simpang serta tanaman yang sudah terinfeksi OPT yang terbawa benih. Hasil pemurnian yang diharapkan adalah populasi tanaman yang sehat dan sesuai dengan deskripsi. Pelaksanaan pemurnian varietas sekaligus merupakan pemeriksaan pertanaman dalam sertifikasi benih, sehingga benih hasil pemurnian dapat disetarakan untuk menjadi kelas benih tertentu.
Persyaratan
a. Syarat administrasi
·         Foto copy sertifikat kompetensi;
·         Keterangan asal benih/pertanaman yang akan dimurnikan; dan
·         Peta/sketsa lokasi pemurnian.
b. Syarat teknis
Kelas Benih Sumber
·         Varietas sudah dilepas/terdaftar;
·         Lahan yang digunakan bukan bekas tanaman bawang merah atau kerabat terdekat, minimal 1 (satu) musim tanam, terisolasi dari pertanaman bawang merah atau menggunakan border yang dapat mencegah terjadinya penularan penyakit tanaman;
·         Luas 1 (satu) unit pemurnian maksimal 0,1 ha dalam satu hamparan; dan
·         Asal-usul benih yang akan ditanam jelas.
Kelas Benih Sebar
·         Varietas sudah dilepas/terdaftar;
·         Pertanaman dapat berasal dari pertanaman konsumsi tetapi ≥ 75 % dari populasi dapat diestimasikan sesuai dengan varietas yang diharapkan; dan
·         Luas 1 (satu) unit pemurnian maksimal 1 ha.

Tata Cara Pemurnian Varietas
A. Seleksi Tanaman
(1) Seleksi benih sumber
a Seleksi penggunaan benih yang akan ditanam
Kegiatan pada pemurnian varietas diawali dengan seleksi umbi pada benih yang akan ditanam. Hal ini dilakukan untuk memudahkan seleksi selanjutnya pada waktu pertanaman di lapangan. Pelaksanaan seleksi umbi dilakukan sebelum umbi ditanam;  Seleksi dilakukan terhadap semua umbi dengan memperhatikan bentuk umbi secara umum, warna umbi, bentuk leher umbi/ujung umbi dan bentuk pangkal umbi. Umbi di luar kriteria dari varietas yang dimurnikan (diharapkan) disisihkan sedangkan umbi yang terinfeksi OPT, busuk, rusak/cacat mekanis dibuang.
b. Seleksi di lapangan
Dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali yaitu saat umur 20 – 25 hst, umur :35 – 40 hst, dan saat siap panen. Metode pemeriksaan pertanaman dilakukan terhadap tiap rumpun pada satu unit pemurnian.Tanaman yang tidak sesuai deskripsi ditandai dengan ajir/dicabut; Tanaman terserang virus/terserang berat bakteri dan jamur harus dicabut dan dimusnahkan. Serangan ringan (selain virus) dilakukan upaya pengendalian.
·      Seleksi pertama (umur 20 – 25 hst);
Pada fase vegetatif, pertumbuhan relatif seragam, karakter daun sudah muncul dan sensitivitas terhadap OPT tinggi. Karakter daun yang diamati adalah warna, bentuk penampang, ujung, posisi, jumlah dan panjang daun.
·      Seleksi kedua ( umur 35 – 40 hst);
Karakter daun : warna, bentuk penampang, ujung, posisi, dan jumlah daun. Jumlah anakan, warna pangkal batang; dan karakter bunga : warna dan jumlah tangkai.
·      Seleksi ketiga, saat panen.
Pada seleksi akhir, aspek kemurnian harus sudah dapat tercapai. Parameter tanaman yang diamati adalah karakter umbi (leher, warna, keseragaman ukuran dalam satu rumpun, bentuk ujung dan cakram) dan warna pangkal batang. .
(2) Seleksi benih sebar
a Seleksi penggunaan benih yang akan ditanam
Kegiatan pada pemurnian varietas diawali dengan seleksi umbi pada benih yang akan ditanam. Hal ini dilakukan untuk memudahkan seleksi selanjutnya pada waktu pertanaman di lapangan. Seleksi umbi dilakukan sebelum umbi ditanam dandilakukan terhadap semua umbi dengan memperhatikan bentuk umbi secara umum, warna umbi, bentuk leher umbi/ujung umbi dan bentuk pangkal umbi. Umbi di luar kriteria dari varietas yang dimurnikan (diharapkan) disisihkan. Umbi yang terinfeksi OPT, busuk, rusak/cacat mekanis dibuang.
b. Seleksi lapangan
Waktu seleksi dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada umur : 35 – 40 hst dan pada saat siap panen. Metode pemeriksaan pertanaman dilakukan terhadap tiap rumpun pada satu unit pemurnian. Tanaman yang tidak sesuai deskripsi ditandai dengan ajir/ dicabut; Tanaman terserang virus/terserang berat bakteri dan jamur harus dicabut dan dimusnahkan. Serangan ringan (selain virus) dilakukan upaya pengendalian.
·      Seleksi pertama ( umur 35 – 40 hst)
 Pada fase ini, jumlah daun dan tinggi tanaman optimum serta bunga mulai muncul. Hal-hal yang perlu diamati karakter daun : warna, bentuk dan posisi daun;
·      Seleksi kedua, saat menjelang panen.
Pada seleksi ini, aspek kemurnian harus sudah dapat tercapai. Parameter tanaman yang diamati adalah bentuk dan warna daun serta bentuk dan warna umbi.
c. Pemeriksaan umbi di gudang
Tujuan pemeriksaan umbi benih bawang merah di gudang adalah untuk memastikan kondisi mutu benih bawang merah (mutu fisik dan/atau status kesehatan benih) apakah memenuhi persyaratan yang berlaku atau tidak.
Pelaksanaan pemeriksaan umbi benih bawang merah adalah sebagai berikut :
·      Pemohon mengajukan permohonan pemeriksaan umbi di gudang paling lama 7 (tujuh) hari sebelum pemeriksaan.
·      Waktu pemeriksaan dilakukan setelah panen, sortasi, pembagian kelompok (lot), sebelum pengepakan dan distribusi;
·      Benih sudah dikondisikan dalam kelompok/lot volume maksimum 8.000 kg;
·      Pengamatan : Jumlah sampel minimal 1.000 umbi, diambil secara acak; amati karakter setiap umbi, yaitu bentuk, warna, ukuran, bentuk ujung dan pangkal umbi serta posisi diameter maksimum pada umbi;  Pisahkan umbi yang terserang Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT); Hitung dan persentasekan jumlah umbi kategori varietas lain dan yang terserang OPT.



Hasil pengamatan dibandingkan dengan persyaratan teknis minimal umbi sertifikasi benih bawang merah;
No.
Parameter
Satuan
Kelas Benih
BS
BD
BP
BR
1.
Lapang
a.    Campuran varietas dan tipe simpang, maks
b.     Kesehatan tanaman
Jumlah tanaman yang terserang OPT, maks
Virus
-     Onion Yellow dwarf Virus (OYDV)
-     Shallot Laten Virus (SLV)
-     Leak Yellow Tripe Virus (LYSV)
Jamur
-     Bercak ungu (Alternaria porii)
-     Embun buluk (Peronospora, Destructor)
c.    Pengelolaan lapang *)


%




%




%
%




0,0




0,0




0,2
0,0




0,0




0,2




0,5
1,0




1,0




1,0




0,5
1,0




1,0




1,0




0,5
1,0



2.
Mutu Umbi
a.    Campuran varietas dan tipe simpang, maks
b.    Kesehatan tanaman
Jamur
-     Busuk leher batang (Botrytis alii)
-     Bercak ungu (Alternaria porri)
-     Busuk pangkal (Fusarium sp)
-     Antraknose (Colletotricum gloesporidies)
Bakteri busuk lunak
-      (Erwina arotovara)
-      Kerusakan mekanis

%

%
%






%
%

0,0


0,5






0,2
0,5


0,2


1,0






0,5
1,0


0,5


2,0






1,0
2,0


1,0


3,0






2,0
3,0


Catatan:
*)Pengelolaan lapangan
1. Apabila pengelolaan lapang tidak baik, seperti banyak volunteer, gulma yang menjadi sumber penyakit dan aphid sebagai vektor virus yang tidak dikendalikan, tidak dibuat isolasi dari tanaman bawang merah dengan border (screen atau tanaman  barier 5-6 baris) maka pemeriksaannya tidak dapat dilanjutkan.
2. Jika pemeriksaan tidak memungkinkan untuk dilaksanakan karena kerusakan mekanis pada daun, kerusakan berat oleh serangga, dan atau pertumbuhan tanaman yang merana, maka pemeriksaannya tidak dapat dilanjutkan.
B. Rekomendasi
(1) Surat rekomendasi teknis dikeluarkan sebagai pernyataan teknis terhadap kelompok benih bawang merah hasil pemurnian yang telah memenuhi persyaratan teknis minimal sebagai benih bermutu sesuai dengan kelasnya;
(2) Surat rekomendasi teknis ditandatangani oleh Pengawas Benih Tanaman
(3) Fungsi surat rekomendasi teknis adalah untuk menerbitkan sertifikat benih.
C. Penerbitan Sertifikat Benih
(1) Sertifikat benih hasil pemurnian varietas diterbitkan oleh Kepala instansi untuk masing-masing lot benih yang telah memenuhi persyaratan teknis minimal sebagai benih bermutu
(2) Sertifikat diberikan kepada produsen/pemilik benih.
D. Pelabelan
(1) Label dalam bahasa Indonesia diberikan setelah sertifikat benih diterbitkan dan telah dilegalisasi oleh instansi;
(2) Legalisasi label dengan memberikan nomor seri label dan stempel instansi;
(3) Format dan isi label mencakup nomor induk, nama dan alamat produsen/pemilik, nama varietas, kelas benih, nomor lot, dan berat kemasan;

Sumber: PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR :170/Kpts/SR.130/11/2013

TANGGAL : 26 Nopember 2013

Kamis, 20 Oktober 2016

SERTIFIKASI BENIH PADI INBRIDA

Sertifikasi benih adalah proses pemberian sertifikat benih tanaman setelah melalui pemeriksaan, pengujian, dan pengawasan serta memenuhi semua persyaratan untuk diedarkan.

·                Dalam Kepmentan RI Nomor : 354/HK.130/C/05/2015 diatur tentang Pedoman
Teknis Produksi Benih Bina Tanaman Pangan.
·                Kepmentan RI Nomor : 355/HK.130/C/05/2015 tentang Pedoman Teknis Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan

Kriteria dan Syarat-syarat Produksi Benih Bina Tanaman Padi

·      Persyaratan Lokasi dan Lahan

a. Mudah dijangkau untuk memudahkan pemeliharaan dan pemeriksaan.
b. Peruntukan lahan sesuai dengan jenis tanaman dan varietas yang benihnya akan diproduksi serta mendukung keberhasilan produksi benih bina tanaman pangan.

2. Pelaksana Produksi Benih

a. Perseorangan
b. Badan Usaha
c. Badan Hukum
d. Instansi Pemerintah

3. Persyaratan Pelaksana Produksi Benih

a.       Memiliki izin atau tanda daftar produksi benih bina tanaman pangan yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota. Untuk memperoleh izin atau tanda daftar dimaksud harus memiliki rekomendasi sebagai produsen benih bina tanaman pangan yang diterbitkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan.
b.      Memiliki dan/atau menguasai lahan produksi yang dapat dibuktikan dengan surat kepemilikan atau penguasaan lahan.
c.       Memiliki atau menguasai sarana pengolahan benih dan sarana penunjang yang memadai sesuai dengan jenis benihnya.
d.      Memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan di bidang perbenihan.
e.        Memiliki atau menguasai benih sumber.
f.        Mengajukan permohonan sertifikasi kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan setempat, paling lambat 30 hari sebelum tabur/tanam dan mengisi formulir permohonan sertifikasi yang telah ditentukan, kecuali bagi produsen benih bina tanaman pangan yang telah memiliki sertifikat sistem manajemen mutu dari Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (LSSM).
g.       g. Bersedia membayar biaya pemeriksaan lapangan dan pengujian/analisis mutu benih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Klasifikasi Benih Padi Inbrida

a. Benih Penjenis (Breeder Seed/ BS) Label Kuning
Benih Penjenis (BS) adalah benih yang diproduksi oleh dan di bawah pengawasan pemulia tanaman atau institusi pemulia.
b. Benih Dasar (Foundation Seed/ BD) Label Putih
Benih Dasar (BD) adalah keturunan pertama dari BS yang memenuhi standar mutu kelas BD dan harus diproduksi sesuai dengan prosedur baku sertifikasi benih bina atau sistem standardisasi nasional.
c. Benih Pokok (Stock Seed/ BP) Label Ungu
Benih Pokok (BP) adalah keturunan pertama dari BD atau BS yang memenuhi standar mutu kelas BP dan harus diproduksi sesuai dengan prosedur baku sertifikasi benih bina atau sistem standardisasi nasional.
d. Benih Sebar (Extension Seed/ BR) Label Biru
Benih Sebar (BR) adalah adalah keturunan pertama dari BP, BD atau BS yang memenuhi standar mutu kelas BR dan harus diproduksi sesuai dengan prosedur baku sertifikasi benih bina atau standarisasi nasional

5. Kriteria Produsen Benih Sumber Tanaman Pangan

1. Produsen benih kelas Benih Dasar adalah produsen benih yang telah memproduksi benih kelas Benih Pokok minimal 2 musim tanam untuk jenis benih yang sama, dan berdasarkan hasil penilaian Unit Pelaksana Teknis Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan layak untuk melakukan produksi benih kelas Benih Dasar.
2. Produsen benih kelas Benih Pokok adalah produsen benih yang telah memproduksi benih kelas Benih Sebar minimal 2 musim tanam untuk jenis benih yang sama, dan berdasarkan hasil penilaian Unit Pelaksana Teknis Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan layak untuk melakukan produksi benih kelas Benih Pokok.
3. Kriteria produsen benih sumber sebagaimana butir 1 dan 2 tidak berlaku bagi kelembagaan produksi benih milik Pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi untuk menghasilkan benih sumber

6. Kerjasama Produksi dan Kerjasama Pemasaran Benih Bina Tanaman Pangan

·         Kerjasama Produksi Benih Bina Tanaman Pangan

Dalam rangka memenuhi kebutuhan benih maka produsen benih dapat bekerjasama dengan produsen lain dalam bentuk kerjasama produksi benih bina tanaman pangan dengan persyaratan :
a. Adanya kesepakatan diantara produsen benih bina tanaman pangan yang bekerjasama, yang dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama (MOU) dan dilaporkan kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan setempat.
b. Permohonan sertifikasi atas nama salah satu produsen benih bina tanaman pangan yang bekerjasama sebelum pelaksanaan produksi benih.
c. Label dan kemasan menunjukkan identitas pemohon sertifikasi.
d. Persyaratan sebagaimana butir a, b dan c tidak berlaku bagi produsen benih bina tanaman pangan yang sudah mendapatkan sertifikat Sistem Manajemen Mutu dari LSSM.

·         Kerjasama Pemasaran Benih Bina Tanaman Pangan

Dalam rangka penyediaan benih bina tanaman pangan maka produsen benih dapat bekerjasama dengan produsen lain/pengedar benih dalam bentuk kerjasama pemasaran benih bina tanaman pangan dengan persyaratan :
a. Adanya kesepakatan diantara produsen/pengedar benih bina tanaman pangan yang bekerjasama, yang dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama (MOU).
b. Label menunjukkan identitas produsen yang memproduksi benih bina tanaman pangan sesuai dengan permohonan.
c. Apabila benih bina tanaman pangan diedarkan oleh pihak lain dengan menggunakan kemasan dari produsen yang memproduksi benih bina tanaman pangan, maka pada kemasan tersebut dicantumkan tulisan “Diproduksi oleh ….. dan Dipasarkan oleh…….(pihak lain yang tercantum di dalam MoU)”.

7. Pemeriksaan lapangan

a.      Pemeriksaan lapangan pendahuluan
 Dilakukan sebelum tanam sampai dengan tanam untuk memastikan kebenaran lokasi, persyaratan lokasi, persyaratan lahan dan benih sumber.
b.     Pemeriksaan pertanaman fase vegetatif
Dilakukan pada waktu tanaman berumur 25 – 35 Hari Setelah Tanam (HST). Parameter yang diperiksa adalah warna kaki, tipe pertumbuhan, warna daun, lebar daun, kehalusan daun, dan tinggi tanaman.

c.      Pemeriksaan pertanaman fase berbunga
Dilakukan pada waktu pertanaman berbunga lebih dari 80 % sampai masak susu. Parameter yang diperiksa adalah tipe pertumbuhan, kehalusan daun, warna helai daun, warna leher daun, warna daun, lebar daun, tinggi tanaman, dan sudut daun bendera.

d.     Pemeriksaan pertanaman fase masak
Dilakukan pada waktu tanaman sudah mulai menguning dan isi gabah sudah keras, tetapi mudah dipecah dengan kuku ( 7 hari sebelum panen). Parameter yang diperiksa adalah bentuk/tipe malai, leher malai, bentuk gabah, warna gabah, warna ujung gabah, dan bulu pada ujung gabah.
Apabila tidak lulus dalam pemeriksaan pertama, dapat dilakukan pemeriksaan ulang pada fase vegetatif dan fase berbunga.  Volume satu kelompok benih maksimal 30 ton.

8.Standar mutu benih bersertifikat

a. Standar mutu di lapangan

Parameter Pemeriksaan
Satuan
Kelas Benih
BS
BD
BP
BR
Isolasi Jarak (minimal)
meter
2
2
2
2
Campuran varietas lain dan tipe simpang (maksimal)
%
0,0
0,0
0,5
0,5
Isolasi waktu (minimal)
hari
21
21
21
21

b. Standar mutu di Laboratorium
Parameter Pengujian
Satuan
Kelas Benih
BS
BD
BP
BR
Kadar air (maksimal)
%
13,0
13,0
13,0
13,0
Benih murni (minimal)
%
99,0
99,0
98,0
98,0
Kotoran benih (maksimal)
%
1,0
1,0
2,0
2,0
Benih tanaman lain (maksimal)
%
0,0
0,0
0,2
0,2
Biji Gulma (maksimal)
%
0,0
0,0
0,0
0,0
Daya berkecambah (minimal)
%
80
80
80
80

Masa edar benih diberikan paling lama :
 9 (sembilan) bulan setelah tanggal selesai pengujian/analisis mutu untuk pelabelan yang pertama yang dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah panen, apabila disimpan pada kondisi kamar (ambient storage).
 9 (sembilan) bulan setelah tanggal selesai pengujian/analisis mutu untuk pelabelan yang pertama, apabila disimpan pada ruang penyimpanan dengan kelembaban udara relatif (RH) yang terkontrol (maksimal 40 %).
 4,5 (empat koma lima) bulan setelah masa kadaluarsa label yang pertama untuk pelabelan ulang.