Selasa, 08 November 2016

PEMURNIAN VARIETAS BAWANG MERAH



Pemurnian varietas adalah kegiatan seleksi negatif, yaitu membersihkan populasi varietas yang dimaksud dari campuran varietas lain dan tipe simpang.  Pelaksanaan pemurnian varietas yaitu dengan mencabut dan membuang varietas yang dikategorikan sebagai varietas lain atau tipe simpang serta tanaman yang sudah terinfeksi OPT yang terbawa benih. Hasil pemurnian yang diharapkan adalah populasi tanaman yang sehat dan sesuai dengan deskripsi. Pelaksanaan pemurnian varietas sekaligus merupakan pemeriksaan pertanaman dalam sertifikasi benih, sehingga benih hasil pemurnian dapat disetarakan untuk menjadi kelas benih tertentu.
Persyaratan
a. Syarat administrasi
·         Foto copy sertifikat kompetensi;
·         Keterangan asal benih/pertanaman yang akan dimurnikan; dan
·         Peta/sketsa lokasi pemurnian.
b. Syarat teknis
Kelas Benih Sumber
·         Varietas sudah dilepas/terdaftar;
·         Lahan yang digunakan bukan bekas tanaman bawang merah atau kerabat terdekat, minimal 1 (satu) musim tanam, terisolasi dari pertanaman bawang merah atau menggunakan border yang dapat mencegah terjadinya penularan penyakit tanaman;
·         Luas 1 (satu) unit pemurnian maksimal 0,1 ha dalam satu hamparan; dan
·         Asal-usul benih yang akan ditanam jelas.
Kelas Benih Sebar
·         Varietas sudah dilepas/terdaftar;
·         Pertanaman dapat berasal dari pertanaman konsumsi tetapi ≥ 75 % dari populasi dapat diestimasikan sesuai dengan varietas yang diharapkan; dan
·         Luas 1 (satu) unit pemurnian maksimal 1 ha.

Tata Cara Pemurnian Varietas
A. Seleksi Tanaman
(1) Seleksi benih sumber
a Seleksi penggunaan benih yang akan ditanam
Kegiatan pada pemurnian varietas diawali dengan seleksi umbi pada benih yang akan ditanam. Hal ini dilakukan untuk memudahkan seleksi selanjutnya pada waktu pertanaman di lapangan. Pelaksanaan seleksi umbi dilakukan sebelum umbi ditanam;  Seleksi dilakukan terhadap semua umbi dengan memperhatikan bentuk umbi secara umum, warna umbi, bentuk leher umbi/ujung umbi dan bentuk pangkal umbi. Umbi di luar kriteria dari varietas yang dimurnikan (diharapkan) disisihkan sedangkan umbi yang terinfeksi OPT, busuk, rusak/cacat mekanis dibuang.
b. Seleksi di lapangan
Dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali yaitu saat umur 20 – 25 hst, umur :35 – 40 hst, dan saat siap panen. Metode pemeriksaan pertanaman dilakukan terhadap tiap rumpun pada satu unit pemurnian.Tanaman yang tidak sesuai deskripsi ditandai dengan ajir/dicabut; Tanaman terserang virus/terserang berat bakteri dan jamur harus dicabut dan dimusnahkan. Serangan ringan (selain virus) dilakukan upaya pengendalian.
·      Seleksi pertama (umur 20 – 25 hst);
Pada fase vegetatif, pertumbuhan relatif seragam, karakter daun sudah muncul dan sensitivitas terhadap OPT tinggi. Karakter daun yang diamati adalah warna, bentuk penampang, ujung, posisi, jumlah dan panjang daun.
·      Seleksi kedua ( umur 35 – 40 hst);
Karakter daun : warna, bentuk penampang, ujung, posisi, dan jumlah daun. Jumlah anakan, warna pangkal batang; dan karakter bunga : warna dan jumlah tangkai.
·      Seleksi ketiga, saat panen.
Pada seleksi akhir, aspek kemurnian harus sudah dapat tercapai. Parameter tanaman yang diamati adalah karakter umbi (leher, warna, keseragaman ukuran dalam satu rumpun, bentuk ujung dan cakram) dan warna pangkal batang. .
(2) Seleksi benih sebar
a Seleksi penggunaan benih yang akan ditanam
Kegiatan pada pemurnian varietas diawali dengan seleksi umbi pada benih yang akan ditanam. Hal ini dilakukan untuk memudahkan seleksi selanjutnya pada waktu pertanaman di lapangan. Seleksi umbi dilakukan sebelum umbi ditanam dandilakukan terhadap semua umbi dengan memperhatikan bentuk umbi secara umum, warna umbi, bentuk leher umbi/ujung umbi dan bentuk pangkal umbi. Umbi di luar kriteria dari varietas yang dimurnikan (diharapkan) disisihkan. Umbi yang terinfeksi OPT, busuk, rusak/cacat mekanis dibuang.
b. Seleksi lapangan
Waktu seleksi dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada umur : 35 – 40 hst dan pada saat siap panen. Metode pemeriksaan pertanaman dilakukan terhadap tiap rumpun pada satu unit pemurnian. Tanaman yang tidak sesuai deskripsi ditandai dengan ajir/ dicabut; Tanaman terserang virus/terserang berat bakteri dan jamur harus dicabut dan dimusnahkan. Serangan ringan (selain virus) dilakukan upaya pengendalian.
·      Seleksi pertama ( umur 35 – 40 hst)
 Pada fase ini, jumlah daun dan tinggi tanaman optimum serta bunga mulai muncul. Hal-hal yang perlu diamati karakter daun : warna, bentuk dan posisi daun;
·      Seleksi kedua, saat menjelang panen.
Pada seleksi ini, aspek kemurnian harus sudah dapat tercapai. Parameter tanaman yang diamati adalah bentuk dan warna daun serta bentuk dan warna umbi.
c. Pemeriksaan umbi di gudang
Tujuan pemeriksaan umbi benih bawang merah di gudang adalah untuk memastikan kondisi mutu benih bawang merah (mutu fisik dan/atau status kesehatan benih) apakah memenuhi persyaratan yang berlaku atau tidak.
Pelaksanaan pemeriksaan umbi benih bawang merah adalah sebagai berikut :
·      Pemohon mengajukan permohonan pemeriksaan umbi di gudang paling lama 7 (tujuh) hari sebelum pemeriksaan.
·      Waktu pemeriksaan dilakukan setelah panen, sortasi, pembagian kelompok (lot), sebelum pengepakan dan distribusi;
·      Benih sudah dikondisikan dalam kelompok/lot volume maksimum 8.000 kg;
·      Pengamatan : Jumlah sampel minimal 1.000 umbi, diambil secara acak; amati karakter setiap umbi, yaitu bentuk, warna, ukuran, bentuk ujung dan pangkal umbi serta posisi diameter maksimum pada umbi;  Pisahkan umbi yang terserang Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT); Hitung dan persentasekan jumlah umbi kategori varietas lain dan yang terserang OPT.



Hasil pengamatan dibandingkan dengan persyaratan teknis minimal umbi sertifikasi benih bawang merah;
No.
Parameter
Satuan
Kelas Benih
BS
BD
BP
BR
1.
Lapang
a.    Campuran varietas dan tipe simpang, maks
b.     Kesehatan tanaman
Jumlah tanaman yang terserang OPT, maks
Virus
-     Onion Yellow dwarf Virus (OYDV)
-     Shallot Laten Virus (SLV)
-     Leak Yellow Tripe Virus (LYSV)
Jamur
-     Bercak ungu (Alternaria porii)
-     Embun buluk (Peronospora, Destructor)
c.    Pengelolaan lapang *)


%




%




%
%




0,0




0,0




0,2
0,0




0,0




0,2




0,5
1,0




1,0




1,0




0,5
1,0




1,0




1,0




0,5
1,0



2.
Mutu Umbi
a.    Campuran varietas dan tipe simpang, maks
b.    Kesehatan tanaman
Jamur
-     Busuk leher batang (Botrytis alii)
-     Bercak ungu (Alternaria porri)
-     Busuk pangkal (Fusarium sp)
-     Antraknose (Colletotricum gloesporidies)
Bakteri busuk lunak
-      (Erwina arotovara)
-      Kerusakan mekanis

%

%
%






%
%

0,0


0,5






0,2
0,5


0,2


1,0






0,5
1,0


0,5


2,0






1,0
2,0


1,0


3,0






2,0
3,0


Catatan:
*)Pengelolaan lapangan
1. Apabila pengelolaan lapang tidak baik, seperti banyak volunteer, gulma yang menjadi sumber penyakit dan aphid sebagai vektor virus yang tidak dikendalikan, tidak dibuat isolasi dari tanaman bawang merah dengan border (screen atau tanaman  barier 5-6 baris) maka pemeriksaannya tidak dapat dilanjutkan.
2. Jika pemeriksaan tidak memungkinkan untuk dilaksanakan karena kerusakan mekanis pada daun, kerusakan berat oleh serangga, dan atau pertumbuhan tanaman yang merana, maka pemeriksaannya tidak dapat dilanjutkan.
B. Rekomendasi
(1) Surat rekomendasi teknis dikeluarkan sebagai pernyataan teknis terhadap kelompok benih bawang merah hasil pemurnian yang telah memenuhi persyaratan teknis minimal sebagai benih bermutu sesuai dengan kelasnya;
(2) Surat rekomendasi teknis ditandatangani oleh Pengawas Benih Tanaman
(3) Fungsi surat rekomendasi teknis adalah untuk menerbitkan sertifikat benih.
C. Penerbitan Sertifikat Benih
(1) Sertifikat benih hasil pemurnian varietas diterbitkan oleh Kepala instansi untuk masing-masing lot benih yang telah memenuhi persyaratan teknis minimal sebagai benih bermutu
(2) Sertifikat diberikan kepada produsen/pemilik benih.
D. Pelabelan
(1) Label dalam bahasa Indonesia diberikan setelah sertifikat benih diterbitkan dan telah dilegalisasi oleh instansi;
(2) Legalisasi label dengan memberikan nomor seri label dan stempel instansi;
(3) Format dan isi label mencakup nomor induk, nama dan alamat produsen/pemilik, nama varietas, kelas benih, nomor lot, dan berat kemasan;

Sumber: PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR :170/Kpts/SR.130/11/2013

TANGGAL : 26 Nopember 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar