Sertifikasi benih adalah proses pemberian sertifikat
benih tanaman setelah melalui pemeriksaan, pengujian, dan pengawasan serta
memenuhi semua persyaratan untuk diedarkan.
·
Dalam
Kepmentan RI Nomor : 354/HK.130/C/05/2015 diatur tentang Pedoman
Teknis Produksi Benih Bina Tanaman Pangan.
·
Kepmentan RI
Nomor : 355/HK.130/C/05/2015 tentang Pedoman Teknis Sertifikasi Benih Bina
Tanaman Pangan
Kriteria
dan Syarat-syarat Produksi Benih Bina Tanaman Padi
·
Persyaratan
Lokasi dan Lahan
a. Mudah dijangkau untuk memudahkan
pemeliharaan dan pemeriksaan.
b. Peruntukan lahan sesuai dengan jenis
tanaman dan varietas yang benihnya akan diproduksi serta mendukung keberhasilan
produksi benih bina tanaman pangan.
2.
Pelaksana Produksi Benih
a. Perseorangan
b. Badan Usaha
c. Badan Hukum
d. Instansi Pemerintah
3.
Persyaratan Pelaksana Produksi Benih
a.
Memiliki
izin atau tanda daftar produksi benih bina tanaman pangan yang diterbitkan oleh
Bupati/Walikota. Untuk memperoleh izin atau tanda daftar dimaksud harus
memiliki rekomendasi sebagai produsen benih bina tanaman pangan yang
diterbitkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah yang menyelenggarakan
tugas dan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan.
b.
Memiliki
dan/atau menguasai lahan produksi yang dapat dibuktikan dengan surat
kepemilikan atau penguasaan lahan.
c.
Memiliki
atau menguasai sarana pengolahan benih dan sarana penunjang yang memadai sesuai
dengan jenis benihnya.
d.
Memiliki
tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan di bidang perbenihan.
e.
Memiliki atau menguasai benih sumber.
f.
Mengajukan
permohonan sertifikasi kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah yang
menyelenggarakan tugas dan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih Bina Tanaman
Pangan setempat, paling lambat 30 hari sebelum tabur/tanam dan mengisi formulir
permohonan sertifikasi yang telah ditentukan, kecuali bagi produsen benih bina
tanaman pangan yang telah memiliki sertifikat sistem manajemen mutu dari
Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (LSSM).
g.
g. Bersedia
membayar biaya pemeriksaan lapangan dan pengujian/analisis mutu benih sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
4. Klasifikasi Benih Padi Inbrida
a. Benih Penjenis (Breeder Seed/
BS) Label Kuning
Benih Penjenis (BS) adalah benih yang
diproduksi oleh dan di bawah pengawasan pemulia tanaman atau institusi pemulia.
b. Benih Dasar (Foundation Seed/ BD)
Label Putih
Benih Dasar
(BD) adalah keturunan pertama dari BS yang memenuhi standar mutu kelas BD dan
harus diproduksi sesuai dengan prosedur baku sertifikasi benih bina atau sistem
standardisasi nasional.
c. Benih Pokok (Stock Seed/ BP) Label
Ungu
Benih Pokok (BP) adalah keturunan pertama
dari BD atau BS yang memenuhi standar mutu kelas BP dan harus diproduksi sesuai
dengan prosedur baku sertifikasi benih bina atau sistem standardisasi nasional.
d. Benih Sebar (Extension Seed/ BR)
Label Biru
Benih Sebar (BR) adalah adalah keturunan
pertama dari BP, BD atau BS yang memenuhi standar mutu kelas BR dan harus
diproduksi sesuai dengan prosedur baku sertifikasi benih bina atau standarisasi
nasional
5.
Kriteria Produsen Benih Sumber Tanaman Pangan
1. Produsen benih kelas Benih Dasar adalah
produsen benih yang telah memproduksi benih kelas Benih Pokok minimal 2 musim
tanam untuk jenis benih yang sama, dan berdasarkan hasil penilaian Unit
Pelaksana Teknis Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi Pengawasan dan
Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan layak untuk melakukan produksi benih
kelas Benih Dasar.
2. Produsen benih kelas Benih Pokok adalah
produsen benih yang telah memproduksi benih kelas Benih Sebar minimal 2 musim
tanam untuk jenis benih yang sama, dan berdasarkan hasil penilaian Unit
Pelaksana Teknis Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi Pengawasan dan
Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan layak untuk melakukan produksi benih
kelas Benih Pokok.
3. Kriteria produsen benih sumber sebagaimana
butir 1 dan 2 tidak berlaku bagi kelembagaan produksi benih milik Pemerintah
yang memiliki tugas dan fungsi untuk menghasilkan benih sumber
6.
Kerjasama Produksi dan Kerjasama Pemasaran Benih Bina Tanaman Pangan
·
Kerjasama
Produksi Benih Bina Tanaman Pangan
Dalam rangka memenuhi kebutuhan benih maka
produsen benih dapat bekerjasama dengan produsen lain dalam bentuk kerjasama
produksi benih bina tanaman pangan dengan persyaratan :
a. Adanya kesepakatan diantara produsen benih
bina tanaman pangan yang bekerjasama, yang dituangkan dalam bentuk perjanjian
kerjasama (MOU) dan dilaporkan kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah yang
menyelenggarakan tugas dan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih Bina Tanaman
Pangan setempat.
b. Permohonan sertifikasi atas nama salah
satu produsen benih bina tanaman pangan yang bekerjasama sebelum pelaksanaan
produksi benih.
c. Label dan kemasan menunjukkan identitas
pemohon sertifikasi.
d. Persyaratan sebagaimana butir a, b dan c
tidak berlaku bagi produsen benih bina tanaman pangan yang sudah mendapatkan
sertifikat Sistem Manajemen Mutu dari LSSM.
·
Kerjasama
Pemasaran Benih Bina Tanaman Pangan
Dalam rangka penyediaan benih bina tanaman
pangan maka produsen benih dapat bekerjasama dengan produsen lain/pengedar
benih dalam bentuk kerjasama pemasaran benih bina tanaman pangan dengan
persyaratan :
a. Adanya kesepakatan diantara
produsen/pengedar benih bina tanaman pangan yang bekerjasama, yang dituangkan dalam
bentuk perjanjian kerjasama (MOU).
b. Label menunjukkan identitas produsen yang
memproduksi benih bina tanaman pangan sesuai dengan permohonan.
c. Apabila benih bina tanaman pangan
diedarkan oleh pihak lain dengan menggunakan kemasan dari produsen yang
memproduksi benih bina tanaman pangan, maka pada kemasan tersebut dicantumkan
tulisan “Diproduksi oleh ….. dan Dipasarkan oleh…….(pihak lain yang tercantum
di dalam MoU)”.
7. Pemeriksaan lapangan
a. Pemeriksaan
lapangan pendahuluan
Dilakukan
sebelum tanam sampai dengan tanam untuk memastikan kebenaran lokasi,
persyaratan lokasi, persyaratan lahan dan benih sumber.
b.
Pemeriksaan pertanaman fase vegetatif
Dilakukan pada waktu tanaman berumur 25 – 35
Hari Setelah Tanam (HST). Parameter yang diperiksa adalah warna kaki, tipe
pertumbuhan, warna daun, lebar daun, kehalusan daun, dan tinggi tanaman.
c.
Pemeriksaan pertanaman fase berbunga
Dilakukan pada waktu pertanaman berbunga
lebih dari 80 % sampai masak susu. Parameter yang diperiksa adalah tipe
pertumbuhan, kehalusan daun, warna helai daun, warna leher daun, warna daun,
lebar daun, tinggi tanaman, dan sudut daun bendera.
d.
Pemeriksaan pertanaman fase masak
Dilakukan pada waktu tanaman sudah mulai
menguning dan isi gabah sudah keras, tetapi mudah dipecah dengan kuku ( 7 hari
sebelum panen). Parameter yang diperiksa adalah bentuk/tipe malai, leher malai,
bentuk gabah, warna gabah, warna ujung gabah, dan bulu pada ujung gabah.
Apabila tidak lulus dalam pemeriksaan
pertama, dapat dilakukan pemeriksaan ulang pada fase vegetatif dan fase
berbunga. Volume satu kelompok benih
maksimal 30 ton.
8.Standar mutu benih
bersertifikat
a. Standar mutu di lapangan
Parameter
Pemeriksaan
|
Satuan
|
Kelas
Benih
|
|||
BS
|
BD
|
BP
|
BR
|
||
Isolasi Jarak (minimal)
|
meter
|
2
|
2
|
2
|
2
|
Campuran varietas lain dan tipe
simpang (maksimal)
|
%
|
0,0
|
0,0
|
0,5
|
0,5
|
Isolasi waktu (minimal)
|
hari
|
21
|
21
|
21
|
21
|
b. Standar mutu di Laboratorium
Parameter
Pengujian
|
Satuan
|
Kelas
Benih
|
|||
BS
|
BD
|
BP
|
BR
|
||
Kadar air (maksimal)
|
%
|
13,0
|
13,0
|
13,0
|
13,0
|
Benih murni (minimal)
|
%
|
99,0
|
99,0
|
98,0
|
98,0
|
Kotoran benih (maksimal)
|
%
|
1,0
|
1,0
|
2,0
|
2,0
|
Benih tanaman lain (maksimal)
|
%
|
0,0
|
0,0
|
0,2
|
0,2
|
Biji Gulma (maksimal)
|
%
|
0,0
|
0,0
|
0,0
|
0,0
|
Daya berkecambah (minimal)
|
%
|
80
|
80
|
80
|
80
|
Masa edar benih diberikan paling
lama :
9 (sembilan) bulan setelah tanggal selesai pengujian/analisis mutu untuk
pelabelan yang pertama yang dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah
panen, apabila disimpan pada kondisi kamar (ambient storage).
9 (sembilan) bulan setelah tanggal selesai pengujian/analisis mutu untuk
pelabelan yang pertama, apabila disimpan pada ruang penyimpanan dengan
kelembaban udara relatif (RH) yang terkontrol (maksimal 40 %).
4,5 (empat koma lima) bulan setelah masa kadaluarsa label yang pertama untuk
pelabelan ulang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar