Kamis, 20 Oktober 2016

SERTIFIKASI BENIH PADI INBRIDA

Sertifikasi benih adalah proses pemberian sertifikat benih tanaman setelah melalui pemeriksaan, pengujian, dan pengawasan serta memenuhi semua persyaratan untuk diedarkan.

·                Dalam Kepmentan RI Nomor : 354/HK.130/C/05/2015 diatur tentang Pedoman
Teknis Produksi Benih Bina Tanaman Pangan.
·                Kepmentan RI Nomor : 355/HK.130/C/05/2015 tentang Pedoman Teknis Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan

Kriteria dan Syarat-syarat Produksi Benih Bina Tanaman Padi

·      Persyaratan Lokasi dan Lahan

a. Mudah dijangkau untuk memudahkan pemeliharaan dan pemeriksaan.
b. Peruntukan lahan sesuai dengan jenis tanaman dan varietas yang benihnya akan diproduksi serta mendukung keberhasilan produksi benih bina tanaman pangan.

2. Pelaksana Produksi Benih

a. Perseorangan
b. Badan Usaha
c. Badan Hukum
d. Instansi Pemerintah

3. Persyaratan Pelaksana Produksi Benih

a.       Memiliki izin atau tanda daftar produksi benih bina tanaman pangan yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota. Untuk memperoleh izin atau tanda daftar dimaksud harus memiliki rekomendasi sebagai produsen benih bina tanaman pangan yang diterbitkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan.
b.      Memiliki dan/atau menguasai lahan produksi yang dapat dibuktikan dengan surat kepemilikan atau penguasaan lahan.
c.       Memiliki atau menguasai sarana pengolahan benih dan sarana penunjang yang memadai sesuai dengan jenis benihnya.
d.      Memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan di bidang perbenihan.
e.        Memiliki atau menguasai benih sumber.
f.        Mengajukan permohonan sertifikasi kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan setempat, paling lambat 30 hari sebelum tabur/tanam dan mengisi formulir permohonan sertifikasi yang telah ditentukan, kecuali bagi produsen benih bina tanaman pangan yang telah memiliki sertifikat sistem manajemen mutu dari Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (LSSM).
g.       g. Bersedia membayar biaya pemeriksaan lapangan dan pengujian/analisis mutu benih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Klasifikasi Benih Padi Inbrida

a. Benih Penjenis (Breeder Seed/ BS) Label Kuning
Benih Penjenis (BS) adalah benih yang diproduksi oleh dan di bawah pengawasan pemulia tanaman atau institusi pemulia.
b. Benih Dasar (Foundation Seed/ BD) Label Putih
Benih Dasar (BD) adalah keturunan pertama dari BS yang memenuhi standar mutu kelas BD dan harus diproduksi sesuai dengan prosedur baku sertifikasi benih bina atau sistem standardisasi nasional.
c. Benih Pokok (Stock Seed/ BP) Label Ungu
Benih Pokok (BP) adalah keturunan pertama dari BD atau BS yang memenuhi standar mutu kelas BP dan harus diproduksi sesuai dengan prosedur baku sertifikasi benih bina atau sistem standardisasi nasional.
d. Benih Sebar (Extension Seed/ BR) Label Biru
Benih Sebar (BR) adalah adalah keturunan pertama dari BP, BD atau BS yang memenuhi standar mutu kelas BR dan harus diproduksi sesuai dengan prosedur baku sertifikasi benih bina atau standarisasi nasional

5. Kriteria Produsen Benih Sumber Tanaman Pangan

1. Produsen benih kelas Benih Dasar adalah produsen benih yang telah memproduksi benih kelas Benih Pokok minimal 2 musim tanam untuk jenis benih yang sama, dan berdasarkan hasil penilaian Unit Pelaksana Teknis Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan layak untuk melakukan produksi benih kelas Benih Dasar.
2. Produsen benih kelas Benih Pokok adalah produsen benih yang telah memproduksi benih kelas Benih Sebar minimal 2 musim tanam untuk jenis benih yang sama, dan berdasarkan hasil penilaian Unit Pelaksana Teknis Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan layak untuk melakukan produksi benih kelas Benih Pokok.
3. Kriteria produsen benih sumber sebagaimana butir 1 dan 2 tidak berlaku bagi kelembagaan produksi benih milik Pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi untuk menghasilkan benih sumber

6. Kerjasama Produksi dan Kerjasama Pemasaran Benih Bina Tanaman Pangan

·         Kerjasama Produksi Benih Bina Tanaman Pangan

Dalam rangka memenuhi kebutuhan benih maka produsen benih dapat bekerjasama dengan produsen lain dalam bentuk kerjasama produksi benih bina tanaman pangan dengan persyaratan :
a. Adanya kesepakatan diantara produsen benih bina tanaman pangan yang bekerjasama, yang dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama (MOU) dan dilaporkan kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan setempat.
b. Permohonan sertifikasi atas nama salah satu produsen benih bina tanaman pangan yang bekerjasama sebelum pelaksanaan produksi benih.
c. Label dan kemasan menunjukkan identitas pemohon sertifikasi.
d. Persyaratan sebagaimana butir a, b dan c tidak berlaku bagi produsen benih bina tanaman pangan yang sudah mendapatkan sertifikat Sistem Manajemen Mutu dari LSSM.

·         Kerjasama Pemasaran Benih Bina Tanaman Pangan

Dalam rangka penyediaan benih bina tanaman pangan maka produsen benih dapat bekerjasama dengan produsen lain/pengedar benih dalam bentuk kerjasama pemasaran benih bina tanaman pangan dengan persyaratan :
a. Adanya kesepakatan diantara produsen/pengedar benih bina tanaman pangan yang bekerjasama, yang dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama (MOU).
b. Label menunjukkan identitas produsen yang memproduksi benih bina tanaman pangan sesuai dengan permohonan.
c. Apabila benih bina tanaman pangan diedarkan oleh pihak lain dengan menggunakan kemasan dari produsen yang memproduksi benih bina tanaman pangan, maka pada kemasan tersebut dicantumkan tulisan “Diproduksi oleh ….. dan Dipasarkan oleh…….(pihak lain yang tercantum di dalam MoU)”.

7. Pemeriksaan lapangan

a.      Pemeriksaan lapangan pendahuluan
 Dilakukan sebelum tanam sampai dengan tanam untuk memastikan kebenaran lokasi, persyaratan lokasi, persyaratan lahan dan benih sumber.
b.     Pemeriksaan pertanaman fase vegetatif
Dilakukan pada waktu tanaman berumur 25 – 35 Hari Setelah Tanam (HST). Parameter yang diperiksa adalah warna kaki, tipe pertumbuhan, warna daun, lebar daun, kehalusan daun, dan tinggi tanaman.

c.      Pemeriksaan pertanaman fase berbunga
Dilakukan pada waktu pertanaman berbunga lebih dari 80 % sampai masak susu. Parameter yang diperiksa adalah tipe pertumbuhan, kehalusan daun, warna helai daun, warna leher daun, warna daun, lebar daun, tinggi tanaman, dan sudut daun bendera.

d.     Pemeriksaan pertanaman fase masak
Dilakukan pada waktu tanaman sudah mulai menguning dan isi gabah sudah keras, tetapi mudah dipecah dengan kuku ( 7 hari sebelum panen). Parameter yang diperiksa adalah bentuk/tipe malai, leher malai, bentuk gabah, warna gabah, warna ujung gabah, dan bulu pada ujung gabah.
Apabila tidak lulus dalam pemeriksaan pertama, dapat dilakukan pemeriksaan ulang pada fase vegetatif dan fase berbunga.  Volume satu kelompok benih maksimal 30 ton.

8.Standar mutu benih bersertifikat

a. Standar mutu di lapangan

Parameter Pemeriksaan
Satuan
Kelas Benih
BS
BD
BP
BR
Isolasi Jarak (minimal)
meter
2
2
2
2
Campuran varietas lain dan tipe simpang (maksimal)
%
0,0
0,0
0,5
0,5
Isolasi waktu (minimal)
hari
21
21
21
21

b. Standar mutu di Laboratorium
Parameter Pengujian
Satuan
Kelas Benih
BS
BD
BP
BR
Kadar air (maksimal)
%
13,0
13,0
13,0
13,0
Benih murni (minimal)
%
99,0
99,0
98,0
98,0
Kotoran benih (maksimal)
%
1,0
1,0
2,0
2,0
Benih tanaman lain (maksimal)
%
0,0
0,0
0,2
0,2
Biji Gulma (maksimal)
%
0,0
0,0
0,0
0,0
Daya berkecambah (minimal)
%
80
80
80
80

Masa edar benih diberikan paling lama :
 9 (sembilan) bulan setelah tanggal selesai pengujian/analisis mutu untuk pelabelan yang pertama yang dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah panen, apabila disimpan pada kondisi kamar (ambient storage).
 9 (sembilan) bulan setelah tanggal selesai pengujian/analisis mutu untuk pelabelan yang pertama, apabila disimpan pada ruang penyimpanan dengan kelembaban udara relatif (RH) yang terkontrol (maksimal 40 %).
 4,5 (empat koma lima) bulan setelah masa kadaluarsa label yang pertama untuk pelabelan ulang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar