Kamis, 20 Oktober 2016

SERTIFIKASI BENIH PADI INBRIDA

Sertifikasi benih adalah proses pemberian sertifikat benih tanaman setelah melalui pemeriksaan, pengujian, dan pengawasan serta memenuhi semua persyaratan untuk diedarkan.

·                Dalam Kepmentan RI Nomor : 354/HK.130/C/05/2015 diatur tentang Pedoman
Teknis Produksi Benih Bina Tanaman Pangan.
·                Kepmentan RI Nomor : 355/HK.130/C/05/2015 tentang Pedoman Teknis Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan

Kriteria dan Syarat-syarat Produksi Benih Bina Tanaman Padi

·      Persyaratan Lokasi dan Lahan

a. Mudah dijangkau untuk memudahkan pemeliharaan dan pemeriksaan.
b. Peruntukan lahan sesuai dengan jenis tanaman dan varietas yang benihnya akan diproduksi serta mendukung keberhasilan produksi benih bina tanaman pangan.

2. Pelaksana Produksi Benih

a. Perseorangan
b. Badan Usaha
c. Badan Hukum
d. Instansi Pemerintah

3. Persyaratan Pelaksana Produksi Benih

a.       Memiliki izin atau tanda daftar produksi benih bina tanaman pangan yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota. Untuk memperoleh izin atau tanda daftar dimaksud harus memiliki rekomendasi sebagai produsen benih bina tanaman pangan yang diterbitkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan.
b.      Memiliki dan/atau menguasai lahan produksi yang dapat dibuktikan dengan surat kepemilikan atau penguasaan lahan.
c.       Memiliki atau menguasai sarana pengolahan benih dan sarana penunjang yang memadai sesuai dengan jenis benihnya.
d.      Memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan di bidang perbenihan.
e.        Memiliki atau menguasai benih sumber.
f.        Mengajukan permohonan sertifikasi kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan setempat, paling lambat 30 hari sebelum tabur/tanam dan mengisi formulir permohonan sertifikasi yang telah ditentukan, kecuali bagi produsen benih bina tanaman pangan yang telah memiliki sertifikat sistem manajemen mutu dari Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (LSSM).
g.       g. Bersedia membayar biaya pemeriksaan lapangan dan pengujian/analisis mutu benih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Klasifikasi Benih Padi Inbrida

a. Benih Penjenis (Breeder Seed/ BS) Label Kuning
Benih Penjenis (BS) adalah benih yang diproduksi oleh dan di bawah pengawasan pemulia tanaman atau institusi pemulia.
b. Benih Dasar (Foundation Seed/ BD) Label Putih
Benih Dasar (BD) adalah keturunan pertama dari BS yang memenuhi standar mutu kelas BD dan harus diproduksi sesuai dengan prosedur baku sertifikasi benih bina atau sistem standardisasi nasional.
c. Benih Pokok (Stock Seed/ BP) Label Ungu
Benih Pokok (BP) adalah keturunan pertama dari BD atau BS yang memenuhi standar mutu kelas BP dan harus diproduksi sesuai dengan prosedur baku sertifikasi benih bina atau sistem standardisasi nasional.
d. Benih Sebar (Extension Seed/ BR) Label Biru
Benih Sebar (BR) adalah adalah keturunan pertama dari BP, BD atau BS yang memenuhi standar mutu kelas BR dan harus diproduksi sesuai dengan prosedur baku sertifikasi benih bina atau standarisasi nasional

5. Kriteria Produsen Benih Sumber Tanaman Pangan

1. Produsen benih kelas Benih Dasar adalah produsen benih yang telah memproduksi benih kelas Benih Pokok minimal 2 musim tanam untuk jenis benih yang sama, dan berdasarkan hasil penilaian Unit Pelaksana Teknis Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan layak untuk melakukan produksi benih kelas Benih Dasar.
2. Produsen benih kelas Benih Pokok adalah produsen benih yang telah memproduksi benih kelas Benih Sebar minimal 2 musim tanam untuk jenis benih yang sama, dan berdasarkan hasil penilaian Unit Pelaksana Teknis Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan layak untuk melakukan produksi benih kelas Benih Pokok.
3. Kriteria produsen benih sumber sebagaimana butir 1 dan 2 tidak berlaku bagi kelembagaan produksi benih milik Pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi untuk menghasilkan benih sumber

6. Kerjasama Produksi dan Kerjasama Pemasaran Benih Bina Tanaman Pangan

·         Kerjasama Produksi Benih Bina Tanaman Pangan

Dalam rangka memenuhi kebutuhan benih maka produsen benih dapat bekerjasama dengan produsen lain dalam bentuk kerjasama produksi benih bina tanaman pangan dengan persyaratan :
a. Adanya kesepakatan diantara produsen benih bina tanaman pangan yang bekerjasama, yang dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama (MOU) dan dilaporkan kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan setempat.
b. Permohonan sertifikasi atas nama salah satu produsen benih bina tanaman pangan yang bekerjasama sebelum pelaksanaan produksi benih.
c. Label dan kemasan menunjukkan identitas pemohon sertifikasi.
d. Persyaratan sebagaimana butir a, b dan c tidak berlaku bagi produsen benih bina tanaman pangan yang sudah mendapatkan sertifikat Sistem Manajemen Mutu dari LSSM.

·         Kerjasama Pemasaran Benih Bina Tanaman Pangan

Dalam rangka penyediaan benih bina tanaman pangan maka produsen benih dapat bekerjasama dengan produsen lain/pengedar benih dalam bentuk kerjasama pemasaran benih bina tanaman pangan dengan persyaratan :
a. Adanya kesepakatan diantara produsen/pengedar benih bina tanaman pangan yang bekerjasama, yang dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama (MOU).
b. Label menunjukkan identitas produsen yang memproduksi benih bina tanaman pangan sesuai dengan permohonan.
c. Apabila benih bina tanaman pangan diedarkan oleh pihak lain dengan menggunakan kemasan dari produsen yang memproduksi benih bina tanaman pangan, maka pada kemasan tersebut dicantumkan tulisan “Diproduksi oleh ….. dan Dipasarkan oleh…….(pihak lain yang tercantum di dalam MoU)”.

7. Pemeriksaan lapangan

a.      Pemeriksaan lapangan pendahuluan
 Dilakukan sebelum tanam sampai dengan tanam untuk memastikan kebenaran lokasi, persyaratan lokasi, persyaratan lahan dan benih sumber.
b.     Pemeriksaan pertanaman fase vegetatif
Dilakukan pada waktu tanaman berumur 25 – 35 Hari Setelah Tanam (HST). Parameter yang diperiksa adalah warna kaki, tipe pertumbuhan, warna daun, lebar daun, kehalusan daun, dan tinggi tanaman.

c.      Pemeriksaan pertanaman fase berbunga
Dilakukan pada waktu pertanaman berbunga lebih dari 80 % sampai masak susu. Parameter yang diperiksa adalah tipe pertumbuhan, kehalusan daun, warna helai daun, warna leher daun, warna daun, lebar daun, tinggi tanaman, dan sudut daun bendera.

d.     Pemeriksaan pertanaman fase masak
Dilakukan pada waktu tanaman sudah mulai menguning dan isi gabah sudah keras, tetapi mudah dipecah dengan kuku ( 7 hari sebelum panen). Parameter yang diperiksa adalah bentuk/tipe malai, leher malai, bentuk gabah, warna gabah, warna ujung gabah, dan bulu pada ujung gabah.
Apabila tidak lulus dalam pemeriksaan pertama, dapat dilakukan pemeriksaan ulang pada fase vegetatif dan fase berbunga.  Volume satu kelompok benih maksimal 30 ton.

8.Standar mutu benih bersertifikat

a. Standar mutu di lapangan

Parameter Pemeriksaan
Satuan
Kelas Benih
BS
BD
BP
BR
Isolasi Jarak (minimal)
meter
2
2
2
2
Campuran varietas lain dan tipe simpang (maksimal)
%
0,0
0,0
0,5
0,5
Isolasi waktu (minimal)
hari
21
21
21
21

b. Standar mutu di Laboratorium
Parameter Pengujian
Satuan
Kelas Benih
BS
BD
BP
BR
Kadar air (maksimal)
%
13,0
13,0
13,0
13,0
Benih murni (minimal)
%
99,0
99,0
98,0
98,0
Kotoran benih (maksimal)
%
1,0
1,0
2,0
2,0
Benih tanaman lain (maksimal)
%
0,0
0,0
0,2
0,2
Biji Gulma (maksimal)
%
0,0
0,0
0,0
0,0
Daya berkecambah (minimal)
%
80
80
80
80

Masa edar benih diberikan paling lama :
 9 (sembilan) bulan setelah tanggal selesai pengujian/analisis mutu untuk pelabelan yang pertama yang dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah panen, apabila disimpan pada kondisi kamar (ambient storage).
 9 (sembilan) bulan setelah tanggal selesai pengujian/analisis mutu untuk pelabelan yang pertama, apabila disimpan pada ruang penyimpanan dengan kelembaban udara relatif (RH) yang terkontrol (maksimal 40 %).
 4,5 (empat koma lima) bulan setelah masa kadaluarsa label yang pertama untuk pelabelan ulang.


Minggu, 16 Oktober 2016

SERTIFIKASI BENIH PISANG HASIL PERBANYAKAN KULTUR JARINGAN

Kultur jaringan adalah suatu metode untuk mengisolasi bagian dari tanaman seperti sekelompok sel atau jaringan yang ditumbuhkan dengan kondisi aseptik, sehingga bagian tanaman tersebut dapat memeperbanyak diri tumbuh menjadi tanaman lengkap kembali (wikipedia, 2016). Perbanyakan secara kultur jaringan merupakan perbanyakan tanaman secara vegetatif yang dilakukan dengan memperbanyak organ vegetatif di media buatan yang kaya nutrisi dan menghasilkan sifat yang sama dengan induknya. Perbanyakan dengan kultur  jaringan memiliki kelebihan dapat menghasilkan calon tanaman dalam jumlah yg sangat banyak dalam jangka waktu singkat. Namun, perbanyakan dengan kultur jaringan memiliki kekurangan yaitu membutuhkan modal yang tinggi untuk membuat laboratorium dan bahan-bahan untuk membuat media buatan.

Benih Sumber            Benih sumber atau eksplan atau materi induk yang akan digunakan harus memenuhi persyaratan:
a)      Varietas harus sudah dilepas oleh Menteri Pertanian
b)      Tidak mengalami perubahan  genetik akibat mutasi spontan dengan memeriksa penampilan fenotif
c)      Tumbuh kekar dan tidak mengalami kelainan fisiologis
d)      Bebas penyakit sistemik yang dibuktikan dengan pengujian di laboratorium
e)      Bebas dari vektor yang dapat menularkan penyakit sistemik

Klasifikasi Benih            Benih hasil kultur jaringan yang diperoleh dari eksplan tanaman induk dan akan digunakan sebagai pertanaman  untuk tujuan konsumsi (produksi buah) diklasifikasikan sebagai Benih Sebar (BR).

Unit Sertifikasia)      Satu unit sertifikasi benih in vitro adalah  perbanyakan benih kultur jaringan dari satu varietas, satu kelas benih, satu lokasi dan satu kali penangkaran.
b)      Satu unit sertifikasi pasca in vitro merupakan kelanjutan dari produksi planlet dalam botol secara in vitro dari satu varietas, satu kelas benih dan 5 kali pemisahan (pemecahan) planlet dari botol, maksimal 5000 tanaman kompot atau individu tanaman per lot (kelompok)

Tahapan Penangkaran dengan Sistem Kultur Jaringana)      Tahapan in vitro dilakukan di laboratorium kultur jaringan
b)      Tahap pasca in vitro dilakukan di bawah rumah bayang/screen house, terdiri atas tanaman  kompot dan tanaman tunggal

Pemeriksaan            Pemberitahuan pemeriksaan harus disampaikan pada instansi yang berwenang paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan pemeriksaan
a)      Pemeriksaan Pendahuluan
ü  Dilaksanakan terhadap eksplan sebelum kultur
ü  Pemeriksaan terhadap kebenaran nama dan alamat pemohon
ü  Pemeriksaan terhadap kemurnian genetik (secara visual) sumber eksplan, hasil indexing patogen dan rencana kegiatan pembibitan/penangkaran
ü  Pemeriksaan terhadap kelayakan fasilitas pendukung antara lain timbangan, autoclaf, laminar flow/ruang transfer, shaker, ruang inkubasi, ruang persiapan media
b)      Pemeriksaan in vitro
·         Pemeriksaan I
ü Dilaksanakan pada akhir multiplikasi tunas, dengan jumlah planlet maksimal 5000 planlet untuk setiap kelompok
ü Pemeriksaan dilakukan pada setiap botol/wadah terhadap kondisi fisiologis planlet, kerusakan fisik, keseragaman, planlet mati dan kontaminasi mikroorganisme
·         Pemeriksaan II
ü Dilaksanakan paling lambat satu minggu sebelum aklimatisasi
ü Pemeriksaan dilakukan pada setiap botol/wadah terhadap kondisi fisiologi planlet, kerusakan fisik, kesragaman, planlet mati dan kontaminasi mikro organisme
c)      Pemeriksaan pasca in vitro
·         Pemeriksaan I
ü  Dilaksanakan saat planlet dikeluarkan dari botol untuk aklimatisasi
ü  Pemeriksaan dilakukan secara global terhadap kondisi fisiologi, kerusakan fisik, keseragaman, tanaman mati dan kontaminasi mikro organisme. Apabila secara visual hasil pemeriksaan memenuhi syarat, pemeriksaan selanjutnya dilakukan
·         Pemeriksaan II
ü  Dilaksanakan setelah benih dipindahkan dari kompot ke pot tunggal untuk tahap pendewasaan
ü  Pemeriksaan global dilakukan terhadap kondisi fisiologi, kerusakan fisik, keseragaman dan tanaman mati oleh serangan hama/penyakit
ü  Pemeriksaan terhadap setiap individu tanaman dilakukan secara acak dengan jumlah contoh minimal 10+1% dari populasi
·         Pemeriksaan III
ü  Dilaksanakan saat benih dari tanaman tunggal akan dipasarkan
ü  Pemeriksaaan ditujukan terhadap kemurnian genetik, kondisi fisiologis, kerusakan fisik dan serangan hama/penyakit. Kemurnian genetik diketahui dari keberadaan tipe simpang. Pemeriksaan keseragaman dan kerusakan fisik dilakukan secara visual, sedangkan pengujian kesehatan benih dilakukan secara visual
ü  Pemeriksaan terhadap setiap indivisu tanaman dilakukan secara acak dengan jumlah contoh minimal 10+1% dari populasi

Pemeriksaan Ulang·         Pemeriksaan ulang dapat diajukan bila pada tahap perbanyakan dimaksud tidak memenuhi standar pemeriksaan
·         Syarat pemeriksaan ulang:
ü Produsen sanggup memperbaiki kondisi tahap perbanyakan yang dimaksud
ü Tahap perbanyakan yang dimaksud belum berakhir
ü Hanya berlaku satu kali pada setiap tahap pemeriksaan
·         Hasil pemeriksaan terakhir dari kelompok benih yang diperiksa ulang merupakan hasil  pemeriksaan resmi yang menentukan dipenuhi atau tidaknya standar sertifikasi

Pelaporan·         Laporan hasil pemeriksaan dibuat oleh petugas/pengawas benih dengan mengisi formulir yang telah disediakan
·         Laporan tersebut dikirim kepada pemohon paling lambat 7(tujuh) hari kerja setelah pelaksanaan pemeriksaan

Sertifikat dan Label·         Sertifikat
Sertifikat diberikan kepada produsen untuk setiap lot benih yang lulus pada pemeriksaan in vitro atau pasca in vitro·         Label
ü  Label diberikan pada kelompok benih yang telah dinyatakan lulus pemeriksaan
ü  Pemasangan label dilakukan oleh produsen benih dengan pengawasan dari Instansi Penyelenggara  Sertifikasi  Benih yang disertai dengan berita acara
ü  Label untuk benih in vitro berbentuk stiker, yang dipasang pada setiap botol/wadah
ü  Label pada benih pasca in vitro dipasang pada setiap individu tanaman atau kemasan
ü  Warna label biru laut baik untuk benih dalam botol maupun pasca in vitro
ü  Spesifikasi label
o   Bahan  : kertas/bahan lain yang kuat , tidak mudah robek dan luntur
o   Bentuk  : segi empat
ü  Masa berlaku label
o   Benih in vitro dalam botol satu bulan dari pemeriksaan akhir
o   Benih pasca in vitro
a.       Dengan media :
§  Benih dalam bentuk kompot maksimal 30 hari setelah pemeriksaan akhir
§  Benih dalam pot tunggal maksimal3 bulan setelah pemeriksaan akhir
b.      Tanpa media :
Benih (bore root) tunggal dilepas dari maksimal 14 hari setelah pemeriksaan akhir·         Legalitas label dinyatakan dengan cap dari Instansi Penyelenggara Sertifikasi  benih yang telah melaksanakan sertifikasi benih yang dimaksud
Contoh Label untuk Kemasan





Logo dan Nama Instansi Penyelenggara Sertifikasi Benih yang mengeluarkan No. Seri label
SERTIFIKASI BENIH HASIL KUTUR JARINGAN
BENIH IN VITRO (Planlet)
No. Seri:
1.    Nama Produsen           :
2.    Alamat                           :
3.    No. Induk                      :
4.    No. Lot                           :
5.    Jenis Tanaman             :
6.    Varietas                         :
7.    Eksplan/Materi Induk
Turunan Ke                         :
8.     Tanggal Pemeriksaan
Terakhir                               :
9.     Masa Berlaku Label    :
10. Jumlah Planlet             :

Contoh Label Tanaman/Individu





Logo dan Nama Instansi Penyelenggara Sertifikasi Benih yang mengeluarkan No. Seri label
SERTIFIKASI BENIH HASIL KUTUR JARINGAN
PASCA IN VITRO (Benih Kompot dan Tanaman Tunggal)
No. Seri:
1.    Nama Produsen           :
2.    Alamat                           :
3.    No. Induk                      :
4.    Jenis Tanaman             :
5.    Varietas                         :
6.    Tanggal Pemeriksaan
Akhir                              :
7.     Tanggal Pemeriksaan
      akhir                               :
8.     Masa Berlaku Label    :
9.     Jumlah Benih
Kompot/Tanaman
 tunggal perkemasan  :

Sumber:Santoso, A.P. dkk.  2008. Sertifikasi Benih Pisang. Direktorat Perbenihan dan Sarana Produksi Direktorat Jenderal Hortikultura.