Kultur jaringan adalah suatu metode untuk
mengisolasi bagian dari tanaman seperti sekelompok sel atau jaringan yang
ditumbuhkan dengan kondisi aseptik, sehingga bagian tanaman tersebut dapat memeperbanyak
diri tumbuh menjadi tanaman lengkap kembali (wikipedia, 2016). Perbanyakan
secara kultur jaringan merupakan perbanyakan tanaman secara vegetatif yang
dilakukan dengan memperbanyak organ vegetatif di media buatan yang kaya nutrisi
dan menghasilkan sifat yang sama dengan induknya. Perbanyakan dengan
kultur jaringan memiliki kelebihan dapat
menghasilkan calon tanaman dalam jumlah yg sangat banyak dalam jangka waktu
singkat. Namun, perbanyakan dengan kultur jaringan memiliki kekurangan yaitu membutuhkan
modal yang tinggi untuk membuat laboratorium dan bahan-bahan untuk membuat
media buatan.
Benih Sumber Benih sumber atau eksplan atau materi induk yang akan digunakan harus memenuhi persyaratan:
a) Varietas harus sudah dilepas oleh Menteri Pertanian
b)
Tidak
mengalami perubahan genetik akibat
mutasi spontan dengan memeriksa penampilan fenotif
c)
Tumbuh
kekar dan tidak mengalami kelainan fisiologis
d)
Bebas
penyakit sistemik yang dibuktikan dengan pengujian di laboratorium
e)
Bebas
dari vektor yang dapat menularkan penyakit sistemik
Klasifikasi Benih Benih hasil kultur
jaringan yang diperoleh dari eksplan tanaman induk dan akan digunakan sebagai
pertanaman untuk tujuan konsumsi
(produksi buah) diklasifikasikan sebagai Benih Sebar (BR).
Unit Sertifikasia)
Satu
unit sertifikasi benih in vitro adalah
perbanyakan benih kultur jaringan dari satu varietas, satu kelas benih,
satu lokasi dan satu kali penangkaran.
b)
Satu
unit sertifikasi pasca in vitro merupakan kelanjutan dari produksi planlet
dalam botol secara in vitro dari satu varietas, satu kelas benih dan 5 kali
pemisahan (pemecahan) planlet dari botol, maksimal 5000 tanaman kompot atau
individu tanaman per lot (kelompok)
Tahapan Penangkaran dengan Sistem
Kultur Jaringana)
Tahapan
in vitro dilakukan di laboratorium kultur jaringan
b)
Tahap
pasca in vitro dilakukan di bawah rumah bayang/screen house, terdiri atas
tanaman kompot dan tanaman tunggal
Pemeriksaan Pemberitahuan pemeriksaan
harus disampaikan pada instansi yang berwenang paling lambat satu minggu
sebelum pelaksanaan pemeriksaan
a)
Pemeriksaan
Pendahuluan
ü Dilaksanakan terhadap
eksplan sebelum kultur
ü Pemeriksaan terhadap
kebenaran nama dan alamat pemohon
ü Pemeriksaan terhadap
kemurnian genetik (secara visual) sumber eksplan, hasil indexing patogen dan
rencana kegiatan pembibitan/penangkaran
ü Pemeriksaan terhadap
kelayakan fasilitas pendukung antara lain timbangan, autoclaf, laminar
flow/ruang transfer, shaker, ruang inkubasi, ruang persiapan media
b)
Pemeriksaan
in vitro
·
Pemeriksaan
I
ü Dilaksanakan pada akhir
multiplikasi tunas, dengan jumlah planlet maksimal 5000 planlet untuk setiap
kelompok
ü Pemeriksaan dilakukan
pada setiap botol/wadah terhadap kondisi fisiologis planlet, kerusakan fisik,
keseragaman, planlet mati dan kontaminasi mikroorganisme
·
Pemeriksaan
II
ü Dilaksanakan paling
lambat satu minggu sebelum aklimatisasi
ü Pemeriksaan dilakukan
pada setiap botol/wadah terhadap kondisi fisiologi planlet, kerusakan fisik,
kesragaman, planlet mati dan kontaminasi mikro organisme
c)
Pemeriksaan
pasca in vitro
·
Pemeriksaan
I
ü Dilaksanakan saat planlet
dikeluarkan dari botol untuk aklimatisasi
ü Pemeriksaan dilakukan
secara global terhadap kondisi fisiologi, kerusakan fisik, keseragaman, tanaman
mati dan kontaminasi mikro organisme. Apabila secara visual hasil pemeriksaan
memenuhi syarat, pemeriksaan selanjutnya dilakukan
·
Pemeriksaan
II
ü Dilaksanakan setelah
benih dipindahkan dari kompot ke pot tunggal untuk tahap pendewasaan
ü Pemeriksaan global
dilakukan terhadap kondisi fisiologi, kerusakan fisik, keseragaman dan tanaman
mati oleh serangan hama/penyakit
ü Pemeriksaan terhadap
setiap individu tanaman dilakukan secara acak dengan jumlah contoh minimal
10+1% dari populasi
·
Pemeriksaan
III
ü Dilaksanakan saat benih
dari tanaman tunggal akan dipasarkan
ü Pemeriksaaan ditujukan
terhadap kemurnian genetik, kondisi fisiologis, kerusakan fisik dan serangan
hama/penyakit. Kemurnian genetik diketahui dari keberadaan tipe simpang.
Pemeriksaan keseragaman dan kerusakan fisik dilakukan secara visual, sedangkan
pengujian kesehatan benih dilakukan secara visual
ü Pemeriksaan terhadap
setiap indivisu tanaman dilakukan secara acak dengan jumlah contoh minimal
10+1% dari populasi
Pemeriksaan Ulang·
Pemeriksaan
ulang dapat diajukan bila pada tahap perbanyakan dimaksud tidak memenuhi
standar pemeriksaan
·
Syarat
pemeriksaan ulang:
ü Produsen sanggup
memperbaiki kondisi tahap perbanyakan yang dimaksud
ü Tahap perbanyakan yang
dimaksud belum berakhir
ü Hanya berlaku satu kali
pada setiap tahap pemeriksaan
·
Hasil
pemeriksaan terakhir dari kelompok benih yang diperiksa ulang merupakan
hasil pemeriksaan resmi yang menentukan
dipenuhi atau tidaknya standar sertifikasi
Pelaporan·
Laporan
hasil pemeriksaan dibuat oleh petugas/pengawas benih dengan mengisi formulir
yang telah disediakan
·
Laporan
tersebut dikirim kepada pemohon paling lambat 7(tujuh) hari kerja setelah
pelaksanaan pemeriksaan
Sertifikat dan Label·
Sertifikat
Sertifikat
diberikan kepada produsen untuk setiap lot benih yang lulus pada pemeriksaan in
vitro atau pasca in vitro·
Label
ü Label diberikan pada
kelompok benih yang telah dinyatakan lulus pemeriksaan
ü Pemasangan label
dilakukan oleh produsen benih dengan pengawasan dari Instansi
Penyelenggara Sertifikasi Benih yang disertai dengan berita acara
ü Label untuk benih in
vitro berbentuk stiker, yang dipasang pada setiap botol/wadah
ü Label pada benih pasca in
vitro dipasang pada setiap individu tanaman atau kemasan
ü Warna label biru laut
baik untuk benih dalam botol maupun pasca in vitro
ü Spesifikasi label
o
Bahan : kertas/bahan lain yang kuat , tidak mudah
robek dan luntur
o
Bentuk : segi empat
ü Masa berlaku label
o
Benih
in vitro dalam botol satu bulan dari pemeriksaan akhir
o
Benih
pasca in vitro
a.
Dengan
media :
§ Benih dalam bentuk kompot
maksimal 30 hari setelah pemeriksaan akhir
§ Benih dalam pot tunggal
maksimal3 bulan setelah pemeriksaan akhir
b.
Tanpa
media :
Benih (bore
root) tunggal dilepas dari maksimal 14 hari setelah pemeriksaan akhir·
Legalitas
label dinyatakan dengan cap dari Instansi Penyelenggara Sertifikasi benih yang telah melaksanakan sertifikasi
benih yang dimaksud
Contoh Label untuk Kemasan
Contoh Label Tanaman/Individu
Sumber:Santoso, A.P. dkk. 2008. Sertifikasi Benih Pisang. Direktorat Perbenihan dan Sarana Produksi Direktorat Jenderal Hortikultura.
Benih Sumber Benih sumber atau eksplan atau materi induk yang akan digunakan harus memenuhi persyaratan:
a) Varietas harus sudah dilepas oleh Menteri Pertanian
Logo dan Nama Instansi
Penyelenggara Sertifikasi Benih yang mengeluarkan No. Seri label
|
SERTIFIKASI BENIH HASIL
KUTUR JARINGAN
BENIH IN VITRO
(Planlet)
No.
Seri:
1.
Nama
Produsen :
2.
Alamat :
3.
No.
Induk :
4.
No.
Lot :
5.
Jenis
Tanaman :
6.
Varietas :
7.
Eksplan/Materi
Induk
Turunan Ke
:
8.
Tanggal
Pemeriksaan
Terakhir :
9.
Masa
Berlaku Label :
10.
Jumlah
Planlet :
|
Contoh Label Tanaman/Individu
Logo dan Nama Instansi
Penyelenggara Sertifikasi Benih yang mengeluarkan No. Seri label
|
SERTIFIKASI BENIH HASIL KUTUR JARINGAN
PASCA IN VITRO (Benih Kompot dan
Tanaman Tunggal)
No.
Seri:
1.
Nama
Produsen :
2.
Alamat :
3.
No.
Induk :
4.
Jenis
Tanaman :
5.
Varietas :
6.
Tanggal
Pemeriksaan
Akhir :
7.
Tanggal
Pemeriksaan
akhir
:
8.
Masa
Berlaku Label :
9.
Jumlah
Benih
Kompot/Tanaman
tunggal perkemasan :
|
Sumber:Santoso, A.P. dkk. 2008. Sertifikasi Benih Pisang. Direktorat Perbenihan dan Sarana Produksi Direktorat Jenderal Hortikultura.
Casinos in Canada 2021-2022 - GoOmans
BalasHapusCasinos in Canada 2021-2022 · Casinos poormansguidetocasinogambling at Casinos in Canada. Learn about bsjeon.net online ventureberg.com/ casinos in Canada, including https://jancasino.com/review/merit-casino/ casino list worrione.com for 2021.